Validitas PPJB Sebagai Basis PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Tinjauan dari Aspek Hukum Perdata)
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v2i2.639Keywords:
Pengalihan Hak atas Tanah dan/Atau Bangunan, PPJB, AJBAbstract
Dalam suatu transaksi pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan, setidaknya terdapat dua jenis pajak yang dapat dikenakan, yaitu Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) yang dikenakan terhadap Pihak Penjual (yang mengalihkan Hak) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan yang dikenakan terhadap pihak Pembeli (yang memperoleh Hak). Berbeda dengan BPHTB yang terutang ketika telah terjadi peristiwa perolehan hak yang ditandai dengan pembuatan Akta Jual-Beli (AJB), PPhTB telah dianggap terutang pada saat dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB), hal mana belum terjadi peralihan hak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji kesesuaian norma pengaturan PPh Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan berbasis PPJB (bukan hanya AJB) dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 terhadap Pasal 4 ayat (2) UU PPh, ditinjau dari aspek Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), disamping pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dari sudut pandang hukum perdata PPJB bukanlah perbuatan hukum yang menyebabkan pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Namun demikian, mengingat dalam PPJB telah timbul adanya suatu penghasilan, maka terhadapnya dapat dikenakan PPh. Namun demikian, pengaturannya tidak dalam Pasal 4 ayat (2), melainkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.References
Andika Wijaya, Wida Peace Ananta, Hukum Bisnis Properti di Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2017
Angger Sigit Pramukti, Erdha Widayanto. “Awas†Jangan Beli Tanah Sengketa: Panduan Mengurus Peralihan Hak atas Tanah secara Aman, Cet. Pertama, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015
Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan, Jakarta: Ind-Hill-Co, 2005
Herlien Budiono. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan: Buku Kesatu, cet. ke-4, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016
Gunadi. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, Jakarta: Bee Media Indonesia, 2013
Subekti. Aneka Perjanjian, Cet. ke-10, Bandung: Citra Adithya Bakti
Sunindhia, Ninik Widiyanti. Pembaharuan Hukum Agraria, Jakarta: Bina Aksara, 1988
Surini Ahlan Sjarif, Intisari hukum Benda, Jakarta: Galia Indonesia, 1984
Urip Santoso. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2012
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Burgerlijke Wetboek yang diterjemahkan oleh Prof Subekti dan R Tjitrosudibio sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pid.Sus/2013
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.