Validitas PPJB Sebagai Basis PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Tinjauan dari Aspek Hukum Perdata)

Authors

  • Imam Muhasan Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v2i2.639

Keywords:

Pengalihan Hak atas Tanah dan/Atau Bangunan, PPJB, AJB

Abstract

Dalam suatu transaksi pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan, setidaknya terdapat dua jenis pajak yang dapat dikenakan, yaitu Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) yang dikenakan terhadap Pihak Penjual (yang mengalihkan Hak) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan yang dikenakan terhadap pihak Pembeli (yang memperoleh Hak). Berbeda dengan BPHTB yang terutang ketika telah terjadi peristiwa perolehan hak yang ditandai dengan pembuatan Akta Jual-Beli (AJB), PPhTB telah dianggap terutang pada saat dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB), hal mana belum terjadi peralihan hak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji kesesuaian norma pengaturan PPh Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan berbasis PPJB (bukan hanya AJB) dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 terhadap Pasal 4 ayat (2) UU PPh, ditinjau dari aspek Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), disamping pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dari sudut pandang hukum perdata PPJB bukanlah perbuatan hukum yang menyebabkan pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Namun demikian, mengingat dalam PPJB telah timbul adanya suatu penghasilan, maka terhadapnya dapat dikenakan PPh. Namun demikian, pengaturannya tidak dalam Pasal 4 ayat (2), melainkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

References

Andika Wijaya, Wida Peace Ananta, Hukum Bisnis Properti di Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2017

Angger Sigit Pramukti, Erdha Widayanto. “Awas†Jangan Beli Tanah Sengketa: Panduan Mengurus Peralihan Hak atas Tanah secara Aman, Cet. Pertama, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015

Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan, Jakarta: Ind-Hill-Co, 2005

Herlien Budiono. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan: Buku Kesatu, cet. ke-4, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016

Gunadi. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, Jakarta: Bee Media Indonesia, 2013

Subekti. Aneka Perjanjian, Cet. ke-10, Bandung: Citra Adithya Bakti

Sunindhia, Ninik Widiyanti. Pembaharuan Hukum Agraria, Jakarta: Bina Aksara, 1988

Surini Ahlan Sjarif, Intisari hukum Benda, Jakarta: Galia Indonesia, 1984

Urip Santoso. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2012

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Burgerlijke Wetboek yang diterjemahkan oleh Prof Subekti dan R Tjitrosudibio sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan Permukiman

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pid.Sus/2013

Published

2019-12-05

How to Cite

Muhasan, I. (2019). Validitas PPJB Sebagai Basis PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Tinjauan dari Aspek Hukum Perdata). JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 2(2), 30–38. https://doi.org/10.31092/jpi.v2i2.639