ALBERTINA HO, GAYUS TAMBUNAN DAN PPN PASAL 16D

Authors

  • Imam Muhasan

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v4i1.815

Keywords:

Pajak, Hukum Pajak

Abstract

Ibu Albertina Ho merupakan Hakim Ketua yang menyidangkan perkara korupsi, dengan terdakwa Sdr. Gayus Tambunan pada tahun 2010-2011 silam. Dalam perkara tersebut, melalui Putusan Nomor 1195/Pid.B/ 2010/PN.Jkt.Sel yang dibacakan pada tanggal 19 Januari 2011, Majelis Hakim menjatuhan pidana penjara selama 7 tahun dan sanksi pidana lainnya. Dalam perkara tersebut, isu perpajakan yang menjadi pokok sengketa yang akhirnya dianggap telah merugikan keuangan negara (tindak pidana korupsi), adalah terkait pengenaan PPN Pasal 16D. Bersama dengan anggota Tim Peneliti Keberatan lainnya,  Sdr. Gayus Tambunan ‘mengabulkan’ permohonan keberatan yang diajukan oleh PT SAT, dengan menyatakan bahwa atas pengalihan aktiva bekas yang dilakukan oleh PT SAT tidak terutang PPN Pasal 16D. Hal mana menegasikan pendapat Tim Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Bagian Timur, yang menyatakan terutang PPN pasal 16D. Penelitian ini menganalisis validitas pendapat Tim Peneliti Keberatan Pajak terkait pengenaan PPN Pasal 16D dalam perkara a quo. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pendapat Tim Peneliti Keberatan tidaklah tepat (salah). Namun demikian, mengenai apakah kesalahan yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan tersebut merupakan bentuk kesalahan administratif (maladministrasi) ataukah sudah masuk dalam kualifikasi tindak pidana (korupsi), bukanlah merupakan objek pembahasan dalam penelitian ini.

References

Buku:

Untung Sukardji. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Edisi Revisi 2015. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan. Jakarta: Ind-Hill-Co, 2005.

Herlien Budiono. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang Kenotariatan (Buku Kesatu), Cet. Ke-4. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.

Sunindhia, Nunik Widiyanti. Pembaharuan Hukum Agraria. Jakarta: Bina ksara. 1988.

Surini Ahlan Syarif. Intisari Hukum Benda. Jakarta: Galia Indonesia, 1984.

Urip Santoso. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1994.

Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1195/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel, dengan Terdakwa: Gayus HP. Tambunan (Tingkat Pertama)

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 06/PID/TPK/2011/PT.DKI, dengan Terdakwa: Gayus HP Tambunan (Tingkat Banding)

Putusan MA Nomor: 1198 K/PID.SUS/2011, dengan Terdakwa: Gayus HP Tambunan (Tingkat Kasasi)

Putusan MA Nomor: 38 PK/Pid.Sus/2013, dengan Terdakwa: Gayus HP Tambunan (Tingkat Peninjauan Kembali)

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1289/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel, dengan Terdakwa: Maruli Pandapotan Manurung (Tingkat Pertama)

Published

2020-07-21

How to Cite

Muhasan, I. (2020). ALBERTINA HO, GAYUS TAMBUNAN DAN PPN PASAL 16D. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 4(1), 29–33. https://doi.org/10.31092/jpi.v4i1.815