Analisis Pelaksanaan Penyanderaan Penanggung Pajak Pada KPP Pratama Pematang Siantar Melalui Perkara Gugatan Nomor 29/PDT.G/2021/PN.Pms
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1873Keywords:
Penagihan, Penyanderaan, Penanggung PajakAbstract
Tax revenues used for national development must continue to be carried out by the government to improve the economy of a prosperous and prosperous society. Therefore, the contribution of tax revenue must continue to be optimized. Optimal tax revenue must be supported by safeguarding state revenues through taxes, namely by collection actions. There is a lawsuit registered at the Pematangsiantar District Court number 29/Pdt.G/2021/PN.Pms filed by the Tax Insurer "H" regarding the act of taking hostage according to the Tax Insurer who has committed an unlawful act. The research method that the author uses is a qualitative approach with collect data and interpret phenomena for analysis. The data collection technique that the author uses is to  conduct field studies and literature studies. The author's field study was carried out by coming directly to the Pematang Siantar KPP Pratama by interviewing one of the officials in the Billing Section. Literature study the author conducted by studying literature references. The results of research on the lawsuit number 29/Pdt.G/2021/PN.Pms, that Defendants I, II, III, and IV have never committed acts of abuse of authority in the form of exceeding their authority in carrying out hostage taking against Tax bearer "H". The Tax Insurer has violated the provisions of bringing the communication device into the detention room
References
Anggito, A. &. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif. CV Jejak.
Arfin. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Penyanderaan Wajib Pajak. Kajian Ekonomi dan Keuangan, 171-189.
Farida, I. A. (2013). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah Satu. Jurnal Administrasi Bsnis.
Kurniawan, B. P. (2006). Penagihan Pajak di Indonesia. Malam Bayumedia Publishing.
Nababan, S. D. (2019). Pengaruh Sosialisasi Pajak, 6 Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. In Prosiding Seminar Nasional Pakar. Prosiding Seminar Nasional Pakar, 2-47.
Norma R.K.Z, B. I. (2016). Penagihan Pajak dengan Menggunakan Sandera Pajak (Gijzeling) di Lingkungan Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. Dipenegoro Law Journal, 1-18.
Pemerintah Indonesia. (2000). Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000, tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi dalam Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Pemerintah Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997, tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000.
Pemerintah Indonesia. (2003). Keputusan Bersama Menteri keuangan dan Menteri Hukum & Ham Nomor: M-02.Um.09.01 Tahun 2003 & Nomor: 294/Kmk.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam Rangka PPSP.
Pemerintah Indonesia. (2018). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2018.
Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Dirjen Pajak No 03/2018 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak No 218/2003 tentang Petunjuk Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.
Pemerintah Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pemerintah Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020.
Pemerintah Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021.
Respati Dian Cahya, E. K. (2021). Analisis Implementasi Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dan Sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak: Menurut Perspektif Teori Kepatuhan Pajak (Studi Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I). Scientax, 130-158.
Subardjo, T. L. (2020). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Penagihan Pajak Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA).
Subki, M. (2007). Menyelesaikan Sengketa Melalui Pengadilan Pajak. Elex Media Komputindo.
Sujianto, J. (2021). Pertanggungjawaban Penyanderaan (Gijzeling) Terhadap Penanggung Pajak. Jurnal Persepektif.
Sumitro. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Pms
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Charly Hasibuan, Primandita Fitriandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


