Analisis Pelaksanaan Penyanderaan Penanggung Pajak Pada KPP Pratama Pematang Siantar Melalui Perkara Gugatan Nomor 29/PDT.G/2021/PN.Pms

Authors

  • Charly Hasibuan Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Primandita Fitriandi Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1873

Keywords:

Penagihan, Penyanderaan, Penanggung Pajak

Abstract

Tax revenues used for national development must continue to be carried out by the government to improve the economy of a prosperous and prosperous society. Therefore, the contribution of tax revenue must continue to be optimized. Optimal tax revenue must be supported by safeguarding state revenues through taxes, namely by collection actions. There is a lawsuit registered at the Pematangsiantar District Court number 29/Pdt.G/2021/PN.Pms filed by the Tax Insurer "H" regarding the act of taking hostage according to the Tax Insurer who has committed an unlawful act. The research method that the author uses is a qualitative approach with collect data and interpret phenomena for analysis. The  data collection technique that the author uses is to   conduct field studies and literature studies. The author's field study was carried out by coming directly to the Pematang Siantar KPP Pratama by interviewing one of the officials in the Billing Section. Literature study the author conducted by studying literature references. The results of research on the lawsuit number 29/Pdt.G/2021/PN.Pms, that Defendants I, II, III, and IV have never committed acts of abuse of authority in the form of exceeding their authority in carrying out hostage taking against Tax bearer "H". The Tax Insurer has violated the provisions of bringing the communication device into the detention room

References

Anggito, A. &. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif. CV Jejak.

Arfin. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Penyanderaan Wajib Pajak. Kajian Ekonomi dan Keuangan, 171-189.

Farida, I. A. (2013). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah Satu. Jurnal Administrasi Bsnis.

Kurniawan, B. P. (2006). Penagihan Pajak di Indonesia. Malam Bayumedia Publishing.

Nababan, S. D. (2019). Pengaruh Sosialisasi Pajak, 6 Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. In Prosiding Seminar Nasional Pakar. Prosiding Seminar Nasional Pakar, 2-47.

Norma R.K.Z, B. I. (2016). Penagihan Pajak dengan Menggunakan Sandera Pajak (Gijzeling) di Lingkungan Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. Dipenegoro Law Journal, 1-18.

Pemerintah Indonesia. (2000). Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000, tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi dalam Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pemerintah Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997, tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000.

Pemerintah Indonesia. (2003). Keputusan Bersama Menteri keuangan dan Menteri Hukum & Ham Nomor: M-02.Um.09.01 Tahun 2003 & Nomor: 294/Kmk.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam Rangka PPSP.

Pemerintah Indonesia. (2018). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2018.

Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Dirjen Pajak No 03/2018 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak No 218/2003 tentang Petunjuk Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.

Pemerintah Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pemerintah Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020.

Pemerintah Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021.

Respati Dian Cahya, E. K. (2021). Analisis Implementasi Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dan Sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak: Menurut Perspektif Teori Kepatuhan Pajak (Studi Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I). Scientax, 130-158.

Subardjo, T. L. (2020). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Penagihan Pajak Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA).

Subki, M. (2007). Menyelesaikan Sengketa Melalui Pengadilan Pajak. Elex Media Komputindo.

Sujianto, J. (2021). Pertanggungjawaban Penyanderaan (Gijzeling) Terhadap Penanggung Pajak. Jurnal Persepektif.

Sumitro. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Pms

Published

2022-12-17

How to Cite

Hasibuan, C., & Fitriandi, P. (2022). Analisis Pelaksanaan Penyanderaan Penanggung Pajak Pada KPP Pratama Pematang Siantar Melalui Perkara Gugatan Nomor 29/PDT.G/2021/PN.Pms. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 603–612. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1873