PEMAJAKAN ATAS TRANSAKSI MELALUI ONLINE MARKETPLACE
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpi.v4i1.824Abstract
Transaksi e-commerce berkembang dengan cepat di Indonesia, bahkan perkembangan tersebut menjadi paling tinggi di dunia. Pemerintah mengantisipasi dengan mengeluarkan beberapa peraturan perpajakan terkait e-commerce. Dengan adanya peraturan ini diharapkan pengawasan dan penerimaan pajak bisa meningkat. Tetapi peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah dicabut dengan alasan kurangnya sosialisasi dan perlakuan yang setara antara pedagang konvensional, online marketplace, dan media sosial. Penelitian ini mengkaji alternatif pengenaan pajak atas transaksi melalui online marketplace yang diharapkan bisa mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih baik sekaligus meningkatkan penerimaan negara dengan berlandaskan pada prinsip pemajakan atas transaksi e-commerce yang dikeluarkan oleh OECD.
References
Andam, Zorayda Ruth B. 2003. E-Commerce and E-Business. Malaysia: UNDP-APDIP.
Creswell, John W. Penerjemah Ahmad Lintang Lazuardi. 2014. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset, Memilih di Antara Lima Pendekatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ilyas, Wirawan B. dan Pandu Wicaksono. 2015. Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Laudon, Kenneth C., dan Carol Guercio Traver. 2004. E-Commerce: Business, Technology, Society. Edisi Kedua. New Jersey: Addison-Wesley.
OECD Committee on Fiscal Affairs (2000). Electronic Commerce: Taxation Framework Conditions.
Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce.
Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).
Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/Pmk.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Bloomidea.com. (2015, 5 Oktober). Types of e-Commerce. Diakses pada 27 Desember 2019, dari https://bloomidea.com/en/ blog/types-e-commerce.
CNNIndonesia.com (2019, 29 Maret). Jadi Gaduh, Sri Mulyani 'Tarik' Aturan Pajak e-Commerce. Diakses pada 10 Desember 2019, dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190329174400-532-81881/jadi-gaduh-sri-mulyani-tarik-aturan-pajak-e-commerce.
Dailysocial.di (2019, 20 Agustus). Tahun 2018 Ekonomi Digital Sumbang 814 Triliun Rupiah untuk PDB Indonesia. Indef. Diakses pada 20 Desember 2019, dari https://dailysocial.id/post/ekonomi-digital-indonesia-2018/.
Databoks.katadata.co.id. (2019, 15 April). Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan e-Commerce Tercepat di Dunia. Diakses pada 22 Desember 2019, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04 /25/indonesia-jadi-negara-dengan-pertumbuhan-e-commerce-tercepat-di-dunia.
Idx.co.id (2019, 18 September). Daily average trade ytd 2019. Bursa Efek Indonesia. Diakses pada 10 November 2019, dari. https://www.idx.co.id/ data-pasar/laporan-statistik/statistik/.
Kompas.id (2019, 29 Januari). Pajak e-Dagang Menyambut Revolusi Industri 4.0. Suhut Tumpal Sinaga. Diakses pada 27 November 2019, dari https://kompas.id/baca/utama/2019/01/29/pajak-e-dagang-menyambut-revolusi-industri-4-0.
Tokopedia.com (2019, 17 Agustus). Dalam Satu Dekade. Tokopedia. Diakses pada 12 Desember 2019, dari https://www.tokopedia.com/ulang-tahun/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.