Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Di KPP Pratama Banjarbaru Pada Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1S.1888Keywords:
Penagihan pajak, surat paksa, pandemi covid-19Abstract
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 telah memberi dampak terhadap menurunnya penerimaan pajak. Hal ini disebabkan salah satunya karena tindakan penagihan pajak berjalan kurang maksimal, khususnya karena penyampaian surat paksa yang mengharuskan adanya pertemuan antara petugas pajak dengan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa, target dan realisasi penyampaian surat paksa, serta hambatan dan upaya petugas pajak dalam mengatasi hambatan tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah metode kuantitatif dan kualitatif, yang bersumber dari data penagihan pajak serta wawancara dengan petugas pajak di KPP Pratama Banjarbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa di KPP Pratama Banjarbaru selama Pandemi COVID-19 tidak sepadat tahun-tahun sebelumnya, sebab adanya pembatasan sosial yang cenderung membatasi jurusita saat ingin menyampaikan surat paksa, baik di kantor maupun di tempat wajib pajak yang bersangkutan. Target dan realisasi penyampaian surat paksa juga turut menurun drastis selama adanya Pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas banyaknya hambatan yang muncul diakibatkan Pandemi. Namun, meskipun demikian, KPP Pratama Banjarbaru tetap berhasil mencapai target penyampaian surat paksa.
References
Adriani, P. (2010). Teori Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Akhmadi, M. H. (2017). Determinan Keberhasilan E-Filing Pajak di Indonesia: Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari Dua. Jurnal Pajak Indonesia.
Basrowmi. (2019). The Effect of Tax Supervision and Tax Collection on Obedience to Pay Taxes and Tax Revenue. Indonesion Journal of Accounting and Governance Vol. 3, No. 1.
Brotodiharjo. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. PT Rafika Aditama.
Destriyatna, G., Sudjana, N., & Dwiatmanto. (2014). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran, Surat Paksa dan Penyitaan dalam Mengoptimalkan Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. Jurnal Perpajakan, 1-9.
Hadi, M. (2001). Penagihan Pajak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, L. 3. (2021). Kemendagri.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 dan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, L. 3. (2021). Keemendagri.
Jaya, I. M., & Supriyadi. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Penagihan Pajak di KPP Pratama Denpasar Barat pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Pajak Indonesia Vol. 5, No.2, 114-123.
Kemenkes. (2021, Desember 1). Peta Sebaran COVID-19. Retrieved from COVID19: https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19
Kemenkeu. (2020). Lingkungan, SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kemenkeu. (2020). Surat Edaran Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Corona Viirus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kemenkeu. (2021). Laporan Keuangan Kementerian Keuangan BA 015 TA 2020 (Audited).
LIPI. (2020, Juni 30). Survei Kinerja UMKM di Masa Pandemi COVID-19. Retrieved from Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: http://lipi.go.id/berita/survei-kinerja-umkm-di-masa-pandemi-covid19/22071
Mardiasmo. (2009). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Masdi, A. (2021, Juni 02). Menakar Penerimaan Pajak di Tahun Pandemi. Retrieved Januari 05, 2022, from Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/menakar-penerimaan-pajak-di-tahun-pandemi/
Maulida. (2018). Penagihan Pajak: Penjelasan Lengkap yang Perlu Anda Tahu. Retrieved from https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/penagihan-pajak
Meiliawati, W., & Anastasia. (2013). Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Kosambi. Ultima Accounting, 5(1).
Muhyiddin. (2020). Covid-19, New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia. The Indonesian Journal of Development Planning Volume IV No. 2, 241.
Najoan, M. P., Morasa, J., & Wokas, H. R. (2015). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk Peningkatan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada KPP Pratama Kotamobagu. Jurnal EMBA, 576-584.
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Purwono, H. (2010). Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.
Soemitro, R. (1991). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: Eresco.
Tanuwijaya, J., & Budiono, D. (2014). Proses Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Tax & Accounting Review, 4(1), 238.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Tiara Wijayanti, Primandita Fitriandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


