IDENTIFIKASI PEUBAH YANG BERPENGARUH TERHADAP KEPUTUSAN KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DENGAN REGRESI LOGISTIK NOMINAL
DOI:
https://doi.org/10.31092/jpbc.v8i2.2951Abstract
Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yaitu Harmonized System (HS). Negara ASEAN wajib menggunakan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Prinsip protokol AHTN di antaranya upaya hukum atas keputusan klasifikasi. Tidak semua penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas klasifikasi barang diterima oleh importir/eksportir. Sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menekan keputusan keberatan dikabulkan dengan mengetahui variabel-variabel yang memengaruhi keputusan keberatan di bidang kepabeanan. Penelitian bertujuan mengidentifikasi peubah yang berpengaruh terhadap keputusan keberatan di bidang Kepabeanan dan model peluang keputusan keberatannya. Ruang lingkup penelitian yaitu penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang menyebabkan kurang bayar bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi di bidang Kepabeanan yang diajukan Keberatan. Menggunakan metode regresi logistik nominal, dengan data sekunder periode Januari 2021 s.d. Mei 2024 dan data primer dari pejabat Bea dan Cukai serta importir yang melakukan keberatan. Hasil penelitian dengan model klasifikasi 82.6% berarti model sangat baik dalam memprediksi klasifikasi keputusan keberatan di bidang Kepabeanan. Variabel yang memengaruhi keputusan keberatan di bidang kepabeanan yaitu nilai tagihan, kantor penerbit penetapan Pejabat Bea dan Cukai, dan pokok sengketa.
References
Direktorat KBP, DJBC. (2024). Data Keputusan Keberatan dan Banding. Jakarta: Direktorat Keberatan dan Banding DJBC.
Firdiansyah, A., Hasyim, W., & Pahlevi, Y. A. (2018). STUDI KASUS PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN (SPKTNP) OLEH DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI: TINJAUAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG RI. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai Vol. 2 No. 2, 20-34.
KBP. (2024, Juli 2). Data Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding, DJBC. (Penulis, Intervjuer)
KBP. (2024, Juli 2). Indepth Interview. (Penulis, Intervjuer)
Kemenkeu. (2022). PMK-26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan (PMK 136/2022). (2022). PMK 51/PMK.04/2017 Jo. PMK 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan (PMK 51/2017). (2022). PMK No 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas PMK No 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan (UU 17/2006). (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Megasari, M., Hariyoko, S., & Jamal, L. (2022). Analisis Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-75158/PP/M.XVIIA/19/2016 Mengenai Keberatan Tarif Bea Masuk Impor. Perspektif Vol. 27 Nomor 3 Edisi September, 147-156.
Purwana, A. S., Rachman, M. C., Pahlevi, Y. A., & Syamsuddin, M. A. (2024). PROBABILITY PUTUSAN SENGKETA BANDING DI BIDANG KEPABEANAN. Journal Perspektif Bea dan Cukai, Volume 8 No. 1, 87-107.
Pusdiklat Bea dan Cukai. (2022). e-Learning Identifikasi dan Klasifikasi Barang (Revisi Januari 2022). Jakarta : Pusdiklat Bea dan Cukai.
Soleh, A. M. (2017). Analisis Statistika: Model Regresi Logistik. Bogor: Department of Statistics IPB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
