Urgensi Buah-Buahan Sebagai Barang Kena Pajak : Pro Dan Kontra

Authors

  • Fadlol Muhammad Fajar Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Zain Yudha Prawira Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Rafika Surya Manullang Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Suparna Wijaya Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1S.1978

Keywords:

Fruit, Taxable Good, VAT

Abstract

Perubahan buah-buahan sebagai kebutuhan pokok menjadi barang kena pajak dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan menimbulkan banyak topik pembahasan yang dapat dilihat dari sisi positif dan negatifnya. Ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Kajian ini bertujuan untuk melihat urgensi buah sebagai barang kena pajak dari 2 (dua) perspektif, yaitu pro dan kontra yang didukung oleh penerapan buah sebagai barang kena pajak di negara lain. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan buah-buahan menjadi barang kena pajak dinilai menguntungkan dari segi ekonomi dan akan meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk PPN. Perubahan ini juga dinilai merugikan jika dilihat dari segi konsumsi maupun keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Potensi kenaikan harga buah akibat peraturan ini mengakibatkan buah hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan tinggi padahal buah merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dikonsumsi oleh seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Pemerintah dinilai memperbaiki kebijakan ini, salah satunya dengan membandingkan penerapannya di negara-negara yang buahnya termasuk barang kena pajak.

References

Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum, 50–74. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131

Al Haq, S. (2022). Pengaturan Pajak Terhadap Bahan Pokok di Indonesia. Journal of Islamic Business Law, 6(1)

Badan Kebijakan Fiskal. (2021). Laporan Belanja Perpajakan 2020. Kementerian Keuangan. Jakarta

Badan Pusat Statistik. (2021). Produksi Tanaman Buah-buahan 2021. Dari https://www.bps.go.id/indicator/55/62/1/produksi-tanaman-buah-buahan.html

Badan Pusat Statistik. (2021). Rata-rata Konsumsi Perkapita Seminggu Menurut Kelompok Buah-Buahan Per Kabupaten/kota (Satuan Komoditas), 2021. Dari https://www.bps.go.id/indicator/5/2102/1/rata-rata-konsumsi-perkapita-seminggu-menurut-kelompok-buah-buahan-per-kabupaten-kota.html

Hermina, Hermina, and Prihatini S (2016). Gambaran Konsumsi Sayur Dan Buah Penduduk Indonesia Dalam Konteks Gizi Seimbang: Analisis Lanjut Survei Konsumsi Makanan Individu (SKMI) 2014. Indonesian Bulletin of Health Research, Vol. 44, no. 3, 2016, pp. 205-218.

Larasati, R., & Wibowo, D. (2021). Implementasi Kenaikan Tarif PPN Pasca UU No 7 Tahun 2021 Pada Pengusaha Kena Pajak Di Surabaya. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 11(12). http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/4973

Mikkelsen, B. E., Strachotová, D., & Quinto Romani, A. (2021). Does Removal Of Value Added Tax On Fruit And Vegetables Increase Sale–Case Of A Danish Retailer. Applied Economics, 53(24). https://doi.org/10.1080/00036846.2020.1866743

Nipers, A., Upite, I., Pilvere, I., Stalgiene, A., & Viira, A. H. (2019). Effect Of Vat Rate Reduction For Fruits And Vegetables On Prices In Latvia: Ex-Post Analysis. Agraarteadus, 30(1). https://doi.org/10.15159/jas.19.06.

Setianingayu, D. (2018). Analisis Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN (Studi kasus pada Biro Pariwisata PT. ANTA UTAMA). Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 2(2), 57-69.

Simatupang, P., & Akib, H. (2015). Efektivitas Implementasi Dan Dampak Kebijakan Dalam Konteks Desentralisasi Pemerintahan. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 2(1). https://doi.org/10.26858/jiap.v2i1.871

Siregar, K. M., & Budiarto, M. T. (2022). Barang Kebutuhan Pokok Dan Jasa-Jasa Tertentu Menjadi Barang Dan Jasa Kena Pajak Di Dalam UU HPP: Meninjau Penyebab Dan Dampak. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2), 397–409. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1855

Sofiah, R., Suhartono, S., & Hidayah, R. (2020). Analisis Karakteristik Sains Teknologi Masyarakat (STM) Sebagai Model Pembelajaran: Sebuah Studi Literatur. Pedagogi: Jurnal Penelitian Pendidikan, 7(1). https://doi.org/10.25134/pedagogi.v7i1.2611

Sulfan. (2021). Kinerja PPN Di Indonesia Tahun 2011-2020. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(2), 206–216. https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1414

Tamminen, A. C. M., Duport, G., Serrano, R. A., & Babich, S. M. (2022). Increasing Fruit And Vegetable Consumption In Ireland. South Eastern European Journal of Public Health (SEEJPH).

van Klink, A., & Huang, C.-C. (2012). How to Zero-Rate the GST on Food: Best and Worst Practice from the United Kingdom, Canada, and Australia. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.2048014

Veerman, J. L., & Cobiac, L. J. (2013). Removing The GST Exemption For Fresh Fruits And Vegetables Could Cost Lives. In Medical Journal of Australia (Vol. 199, Issue 8, pp. 534–535). AMPCo. https://doi.org/10.5694/mja13.11064

Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

Wijaya, S., & Arsini, K. R. (2021). Fasilitas PPN Tidak Dipungut Atau Dibebaskan: Perbedaan Dan Permasalahan. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 8(1). https://doi.org/10.37606/publik.v8i1.181

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Fajar, F. M., Prawira, Z. Y., Manullang, R. S., & Wijaya, S. (2022). Urgensi Buah-Buahan Sebagai Barang Kena Pajak : Pro Dan Kontra. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 427–434. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1S.1978

Most read articles by the same author(s)